SOLOPOS.COM - Pabrik nata de coco dicampur pupuk urea di Majalengka. (Okezone/Humas Polres Majalengka)

Polisi belum lama ini menangkap pengrajin nata de coco yang dicampur pupuk urea.

Solopos.com, MAJALENGKA — Polres Majalengka menangkap pelaku kasus pembuatan nata de coco dicampur pupuk urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku, UU Abdurahman, dijerat pasal berlapis. Dia terancam dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, mengatakan, pemilik pabrik bahan baku nata de coco campur urea itu dijerat dengan Pasal 135, 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Pelaku terancam pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp4 miliar,” katanya, Senin (2/10/2017) sebagaimana dikutip dari Okezone.

Menurutnya, modus pelaku membuat nata de coco oplosan tersebut dengan cara menyaring air kelapa terlebih dahulu di bak penampungan air, lalu kelapa dimasukkan ke panci dengan volume 100 liter air kelapa, kemudian dipanaskan dan dicampur dengan 500 gram gula pasir, 500 mm air cuka, 100 gram ZA / sejenis urea untuk tanaman.
“Air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik kemudian diambil menggunakan gayung plastik dan dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet untuk dicetak,” paparnya.

Setelah itu, kata dia, nata de coco tersebut disimpan selama satu malam lalu dicampur lagi dengan cairan bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu pekan.

Menurut pelaku, percampuran nata de coco dengan pupuk tersebut agar hasil olahannya menjadi kenyal dengan waktu yang cukup singkat sekira sepekan dan menghemat ongkos pembuatan.

Dari pelaku, polisi menyita di antaranya satu panci stenless hitam, dua corong , gelas plastik, ember, pompa sedot plastik, dua buah tatakan plastik berisikan bahan nata de coco, satu buah jerigen plastik berisikan Asam Asetat (cuka), setengah karung berisikan ZA / sejenis urea untuk tanaman.

“Satu karung berisikan gula pasir, empat botol berisikan bahan nata de coco, 50 tatakan berbahan plastik, satu karung nata de coco yang sudah jadi dan dua jirigen berisikan air kelapa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya