Solopos.com, SURABAYA — Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar rilis kasus suap pengaturan skor pertandingan Liga 3, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/3/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap peran empat orang tersangka yang kini telah ditahan atas kasus dugaan pengaturan skor dan suap di kompetisi sepak bola antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

 

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyuapan sepak bola Liga 3 Zona Jawa Timur di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/3/2022). (Antara/Didik Suhartono)

 

Baca Juga:Wasit Liga 3 Bikin Keputusan Kontroversial, Ketum PSSI Marah Besar

Polisi mengamankan barang bukti beberapa diantaranya hasil pemeriksaan laboratorium telepon selular dan tujuh telepon selular.

Empat tersangka yang telah ditahan itu masing-masing Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam Arif Hura, Ferry Afrianto. Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran adalah Heri Pras yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Polisi menunjukkan identitas tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) saat rilis kasus penyuapan sepak bola Liga 3 Zona Jawa Timur di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/3/2022). (Antara/Didik Suhartono)

 

Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO) atas kasus dugaan penyuapan dan pengaturan skor Liga 3 Zona Jawa Timur. (Antara/Didik Suhartono)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi