Solopos.com, ACEH — Polda Aceh bersama Bea Cukai menggelar rilis hasil pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Timur, Senin (10/10/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polda Aceh bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 179 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Aceh Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi juga mengamankan seorang kurir, sedangkan pemilik dan jaringannya masih buronan.

 

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar (kedua dari kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Safuadi (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu saat rilis kasus di Banda Aceh, Senin (10/10/2022). (Antara/Ampelsa)

 

Personel Polri menurunkan karung berisi barang bukti tindak kejahatan peredaran narkotika jenis sabu dari helikopter setibanya di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/2022). (Antara/Ampelsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi