SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua dari kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, SURABAYA–Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan rencana ekspor minyak goreng (migor) kemasan dari Surabaya ke Dili-Timor Leste.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan dugaan tersebut terungkap setelah petugas Polres Tanjung Perak mendapatkan informasi jika di dalam kontainer tersebut berisi minyak goreng kemasan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Setelah dilakukan penyelidikan, lalu pada 4 Mei 2022 petugas memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon Surabaya,” ujar dia, Kamis (12/5/2022).

Dia menjelaskan saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan sebanyak tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Dari hasil pengembangan, ditemukan lagi sebanyak lima kontainer berisi minyak goreng yang berada di Teluk Lamong sehingga totalnya ada delapan kontainer.

“Minyak goreng kemasan yang akan diekspor ke Dili – Timor Leste ini terdapat tiga merek yakni Linsea, Tropis, dan Tropical, totalnya sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar,” jelas dia.

Baca Juga: Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Pengawasan Diperketat

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya tiga Lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, sebanyak 7.401 karton atau 133.218 liter minyak merek Linsea, sebanyak 2.833 karton atau 28.896,6 liter minyak goreng merek Tropis, dan sebanyak 44 karton atau 528 liter minyak goreng merek Tropical.

Agus mengatakan dari penangkapan tersebut didapati ada 2 orang tersangka yang berinisial R (60 tahun) dan E (44 tahun). R merupakan pemilik dari puluhan ton minyak goreng tersebut, sedangkan tersangka E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor.

“Agar ekspornya berjalan mulus, tersangka memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang [PEB] yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Dunia

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya beberapa waktu lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 112 Jo. Pasal 51 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara CPO, refined, blenched and deodorized palm oil.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng di Surabaya Digagalkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya