SOLOPOS.COM - Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap Polda Jabar. (Suara.com)

Solopos.com, BANDUNG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) menggagalkan peredaran 25.833 gram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi ke Surabaya.

Polda Jabar berhasil menangkap dua warga, yakni SAN dan PRW. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Kota Bandung dan sebuah hotel di Provinsi Banten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Duh, Ada Wali Murid di Solo yang Tak Izinkan Anaknya Divaksin Covid-19

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sekitar 25 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. “Tersangka dua orang inisial SAN dan PRW. TKP [tempat kejadian perkara] ada dua, yaitu di jalan Peta dan kemudian dari hasil pengungkapan tersebut kami mendapat beberapa bukti. Lalu mendapatkan tersangka berikutnya di Banten di sebuah hotel,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Erdi A. Chaniago seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (25/12/2021).

Ia menyampaikan modus tersangka mengedarkan barang haram tersebut. Mereka membungkus sabu-sabu dan pil ekstrasi dalam kemasan teh China. Kemudian, jelasnya, seluruh barang itu dimasukkan ke koper.

Baca Juga : 409 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas

“Jumlah barang bukti yang diamankan 25 bungkus kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dibungkus dalam kemasan teh China. Berat bruto 25.833 gram di dalam koper warna hitam. Lalu 30.000 butir ekstasi, 1 timbangan digital, dan 3 unit handphone,” jelasnya.

Erdi mengungkapkan sabu-sabu dan pil ekstasi itu berasal dari Kota Pekanbaru. Rencana, katanya, barang-barang tersebut akan diedarkan ke Surabaya.

Baca Juga : Mengintip Sekalus, Kampung Tengah Hutan Madiun yang Dihuni 10 Keluarga

“Berasal dari Sumatera, Pekanbaru. Yang akan dijual ke daerah Jatim. Dari kasus ini kami bisa menyelamatkan 160.000 jiwa,” ujarnya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat dua tersangka menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya