SOLOPOS.COM - Polisi membawa artis FTV Hana Hanifah (tengah) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Sumatra Utara, Senin (13/7/2020). (Antara Foto/Septianda Perdana/pras)

Solopos.com, Medan - Artis FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah menjadi saksi kasus dugaan prostitusi yang menjerat dua tersangka, R dan J.

Polisi mengatakan bakal menelusuri chat Hana dengan pihak yang disebut sebagai kolega di sejumlah kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Yang perlu rekan-rekan ketahui bersama, kami juga melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti chat dari saksi H dengan rekannya atau koleganya yang ada di beberapa kota," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, di Medan, Selasa (4/7/2020).

Eks Pelatih Timnas Indonesia Rahmad Darmawan Jadi Kader Demokrat

Riko mengatakan Hana diduga sudah satu tahun melakukan kegiatan prostitusi. Riko menduga H tergiur keuntungan besar.

"Jadi pertama kali pada saat wawancara langsung dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan di Medan baru sekali tapi dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun. Alasannya tadi sudah saya sampaikan, menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," ujarnya.

Riko tak menjelaskan detail angka yang didapatkan Hana dari aktivitas tersebut. Dia menyebut saat ini polisi fokus menelusuri soal chat Hana dengan pihak yang disebut Riko sebagai kolega Hana di beberapa kota.

Terungkap! 4.825 Kursi SMA/SMK Negeri di Jateng Ternyata Tidak Terisi

"Jadi kami juga dalami ada beberapa chat-chat yang bersangkutan dengan koleganya ada yang di Jawa timur, di Surabaya, di Sumatra Selatan, di salah satu kabupaten di Sumatra Selatan. Di Kalimantan Selatan, di Jawa Barat, dan lain lain. Nanti akan kami dalami," ucapnya.

Polrestabes Medan akhirnya memulangkan Hana Hanifah. Hana berstatus sebagai saksi setelah diperiksa Polrestabes Medan terkait kasus dugaan prostitusi.
"Iya [Hana] dipulangkan," kata  Riko.

 

Tersangka

Hana dipulangkan bersama A. A adalah pria yang didapati bersamaan dengan Hana di dalam kamar sebuah hotel di Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut berinisial J dan R, yang diduga sebagai muncikari.

Dinkes Salatiga Sebut Covid-19 Bisa Menular Via Udara, Ayo Pakai Masker!

"Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH [Hana Hanifah] selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka, Saudara R berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah muncikari di Jakarta," beber Riko.

R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi. Polisi mengatakan J dan Hana sering bertemu di salah satu kafe saat di Jakarta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya