SOLOPOS.COM - Propam Polda Sulawesi Tengah, yang memeriksa kelengkapan surat dan data anggota polisi yang terjaring dalam razia yang digelar di Jalan Sungai Lariang, Palu Barat, Sulawesi Tengah, Rabu (7/3). (Foto Antara)

Propam Polda Sulawesi Tengah, yang memeriksa kelengkapan surat dan data anggota polisi yang terjaring dalam razia yang digelar di Jalan Sungai Lariang, Palu Barat, Sulawesi Tengah, Rabu (7/3). (Foto Antara)

BANJARMASIN- Empat dari tiga anggota Polres Kota Banjarmasin yang menjalani sidang Komisi Kode Etik divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi Sidang Kode Etik, AKBP RP Mulya SH Sik, di Banjarmasin, Selasa (8/5/2012), mengatakan tiga anggota polisi yang mendapat putusan Pemberhentian Tindak Dengan Hormat (PTDH) itu karena kesalahan mereka sangat fatal.

Ketiga polisi itu adalah Brigadir Polisi Dua Rahmat Saleh, Brigadir Polisi Nazelli Rahman, Brigadir Polisi Satu Agung, sedangkan untuk Brigadir Polisi satu Andi, diputus mutasi luar daerah.

Ragam kesalahan yang dibuktikan di sidang Komisi Etik adalah disersi (mangkir dari dinas) selama 30 hari berturut-turut, pemerasan dengan kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika.

“Vonis sidang Komisi itu nanti diajukan ke Kapolda Kalsel agar keluar penetapan, barulah dilaksanakan pemecatan terhadap mereka di depan umum disaksikan polisi-polisi lainnya agar menjadi pembelajaran,” kata dia.

“Polri tidak main-main dalam kasus-kasus fatal yang dilakukan anggotanya seperti penyalahgunaan narkoba, pemerasan dengan kekerasan, disersi dan tindak pidana lain, maka bila dilakukan hal itu berbuntut pada pemecatan nantinya,” katanya.

Ketiga polisi yang mendapat putusan PTDH itu sudah sesuai dengan pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1//2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Tanpa Dengan Hormat.

“Apabila tidak mau di beri sanksi PTDH maka bekerjalah dengan benar dan sesuai tugas dan fungsi serta wewenangnya jangan menyalah aturan hukum dan UU Kepolisian yang ada,” tutur Mulya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya