SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Ilustrasi (google img)

SOLO--Penindakan anggota polisi yang positif memakai narkoba dengan hasil tes urine hanya dikenakan sanksi internal dan kode etik profesi mendapat sorotan tajam dari pakar hukum. Pakar hukum menilai bahwa tindakan atau sanksi dari lembaga kepolisian itu terlihat kurang tegas, ada indikasi diskriminasi hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Siapapun orangnya yang terbukti memakai narkoba atau barang haram lainnya harus dikenakan sanksi pidana. Tidak boleh ada diskriminasi hukum,” papar pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh Jamin, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (15/3/2012).

Jamin menerangkan bahwa orang yang positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine dapat ditindak pidana sesuai Undang-undang tentang Narkotika maupun Undang-undang Psikotropika. Orang yang dimaksud yakni semua warga negara Indonesia dengan tidak memandang status sosial baik suku, agama dan ras.

“Jangan ada perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum, karena hal itu akan mencoreng lembaga kepolisian. Sebab, ada ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. Ya wajar kalau polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi internal dari lembaganya, namun sanksi hukum pidananya semestinya harus dilaksanakan. Sedangkan warga sipil saja yang terbukti positif memakai narkoba langsung dijerat UU narkoba atau psikotropika. Tengok saja kasus tabrakan maut dengan tersangka Apriliani di Jakarta. Apriliani dijerat pasal berlapis yang salah satunya pasal Narkoba. Tersangka terbukti memakai narkoba dari hasil tes urine. Padahal waktu mengendarai mobil tersangkan kan tidak sedang memakai narkoba. Nah, dalam kasus ini hampir mirip,” papar Jamin.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in masih menyelidiki kasus anggotanya yang positif menggunakan narkoba. “Anggota kami belum saya tetapkan tersangka. Masih dalam penyelidikan. Namun, perlu saya tegaskan bahwa anggota kami hanya dikenakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, tidak dikenakan sanksi pidana. Sebab saat dilakukan penggerebekan, anggota kami tidak tepergok memakai narkoba.

Anggota mengaku memakai narkoba tapi bukan di lokasi penggerebekan. Adapun temuan barang bukti beberapa bungkus plastik sisa sabu-sabu tidak bisa menjerat seseorang sebagai pemakai. Sisa bungkus plastik sabu-sabu diduga milik orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” papar Asjimai’in saat ditemui wartawan, di Mapolsek Laweyan, Kamis.

Seperti diberitakan, anggota polisi Polresta Solo positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine secara acak dari berbagai satuan. Namun, anggota yang terindikasi positif narkoba tidak dikenakan sanksi pidana. Tes urine dilakukan bemula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Laweyan di sebuah indekos di kawasan Kerten, Laweyan, Solo, Selasa (13/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya