SOLOPOS.COM - Polisi yang nyambi jadi pengedar narkoba berinisial AS dan dua temannya saat ditunjukkan kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/6/2022). (Antara)

Solopos.com, AMBON — Seorang anggota Polri di Ambon, Maluku berinisial AS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku karena nyambi sebagai pengedar narkoba.

Selain menangkap AS, polisi juga meringkus dua warga sipil masing-masing berinisial F dan R.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi AS dan dua temannya diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Batu Merah, Ambon.

“Kita sudah amankan di kantor. Dari fakta-fakta yang ada maka kami menetapkan tiga tersangka ini hari ini dan akan dilakukan penahanan, yang selanjutnya akan kami proses dengan pengenaan Pasal 112 dan atau 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (permufakatan jahat tindak pidana narkoba),” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, di Ambon, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Polisi Pengedar Narkoba Coba Bunuh Diri di Sel

Ia menuturkan, pengungkapan polisi yang nyambi sebagai pengedar narkoba itu bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait dengan adanya pengiriman barang dari Medan menuju Ambon melalui jasa pengiriman TIKI.

“Kemudian BNN berkoordinasi dengan TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil. Karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut itu fiktif,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan BNN di lapangan, bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri yang nyambi jadi pengedar narkoba.

Baca Juga: 4 Polisi Pengedar Narkoba dan Uang Palsu Diringkus di Pekanbaru

Kemudian BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam.

“Dari situlah kami melakukan penjajakan terhadap pelaku yang akhirnya kita dapati beberapa pelaku dan kita amankan serta kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Cahyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga hari sebelum barang datang, tersangka AS, tersangka F dan R bertemu dan membagi tugas.

Baca Juga: Penyamaran Terbongkar, 2 Polisi Ditusuk Pengedar Narkoba

Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi kepada AS untuk diambil barangnya di TIKI.

“Kemudian barang diambil. Bertemulah tersangka AS dengan F dan R di Indomaret Batu Merah. Di situlah beralih barang. Tersangka F mengambil barang tersebut bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosannya tersangka F. Dibuka lagi di situ barangnya dan ternyata betul di situlah barangnya adalah dua gulung plastik yang berisi sabu sebanyak 40 gram,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelum mereka ditangkap dan diamankan, tersangka R sudah sempat mendistribusikan kepada para pemesan, dan hanya tersisa 13,85 gram yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Begini Dalih Istri Pengedar Narkoba di Jepara Keroyok Polisi

“Barang bukti yang ada handphone, para pelaku, sabu, kemudian uang hasil penjualan 4 juta lebih. Kemudian dua buah ATM, di mana ATM ini kita duga sebagai keluar masuknya uang kejahatan. Kemudian ada barang-barang lain hasil kejahatan yang ada di kantor. Barangnya besar ada bentuk TV, AC, dan seterusnya,” sebutnya.

Cahyo menambahkan, terkait informasi bahwa ada dua anggota polri dan hanya satu orang warga sipil yang terlibat dalam kasus narkotika ini, adalah keliru.

“Ini tersangka AS anggota polisi, yang dua ini tersangka F dan R bukan anggota polisi. Jadi gini, tolong pisahkan. F dan R. Untuk cerita ada nama FR itu pada saat kita melakukan penjajakan terhadap AS yang ternyata ada di rumah F dan R. maka disambungkan saat itu FR,” pungkas Cahyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya