SOLOPOS.COM - Dua penjual satwa langka dan dilindungi diamankan. (detikcom)

Solopos.com, SURABAYA — Polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menangkap warga Tulungagung, VRW, 29, dan SS, 25, warga Jember terkait kasus penjualan satwa langka dan dilindungi.

Polisi menyita tujuh satwa langka dan dilindungi dari tangan salah satu tersangka. Hewan-hewan tersebut seperti harimau tutul, lutung Jawa, Binturong, burung rangkong, dan lain-lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Sumber Air Sendang Kuncen Madiun Belum Ketemu, Tertutup Pohon dan Ijuk?

Kabid humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menyampaikan dua tersangka berperan sebagai pencari satwa dan penjual satwa. Mereka beraksi melalui media sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

Gatot mengatakan pengungkapan transaksi jual-beli satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat. Dua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Awalnya kami mengamankan satu tersangka di Tulungagung. Kemudian dari hasil pengembangan berhasil menangkap tersangka lainnya di Jember,” ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga : Tok! Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta atau Penjara 20 Hari

Seperti dilansir detikcom, polisi menyita barang bukti satwa langka dari penangkapan tersangka di Jember. Satwa-satwa tersebut dalam keadaan hidup dan mati.

“Dari penangkapan di Jember, sejumlah satwa berhasil kami amankan. Satu ekor harimau tutul dalam keadaan mati dan sudah diformalin. Dua ekor lutung Jawa usia muda masih hidup. Dua ekor lutung sudah mati. Satu ekor satwa Binturong dan burung rangkong masih hidup,” tutur Gatot.

Menurut Gatot, seluruh satwa itu ditangkap di sekitar hutan Jember. Mereka tidak menjual hewan tersebut ke luar negeri. Mereka hanya menjual di Indonesia. Namun, lanjut dia, pemasaran dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga : Polres Pasuruan Tangkap 2 WNA, Curi Uang Nasabah Untuk Bertahan Hidup?

Polisi menjerat dua tersangka menggunakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Satwa ini dari wilayah Jember. Seperti macan tutul ini juga dari Jember. Sistem penjualannya melalui medsos. Kemudian saling menawarkan, bekerja sama, dan saling melengkapi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya