SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan dalam gelar kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membeberkan detail kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona. Polisi mengungkapkan kasus prostitusi online ini menawarkan anak di bawah umur.

Sementara Cynthiara Alona jadi tersangka karena ia mengetahui hotelnya digunakan sebagai sarana untuk prostitusi online tersebut dan membiarkannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Modus dengan menawarkan anak-anak di bawah umur dengan satu media sosial MiChat. Menawarkan melalui MiChat kepada pria hidung belang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Selain Cynthiara Alona, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni DA dan AA. DA berperan sebagai muncikari, sedangkan AA sebagai pengelola hotel.

Baca juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Cynthiara Alona, Minta Polisi Lakukan Ini

Para tersangka menjalankan perannya masing-masing. Adapun, Cynthiara Alona terseret kasus ini karena mengetahui adanya prostitusi anak di bawah umur di hotelnya. "Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Ada keterlibatan mengetahui," imbuh Yusri.

Selain muncikari, ada juga peran joki. Praktik prostitusi ini sudah berlangsung 3 bulan. "Anak-anak di bawah umur ini korban. Menurut pengakuannya sudah kurang lebih 3 bulan melakukan," tuturnya.

Adapun, anak-anak di bawah umur ini dijual dengan tarif Rp400.000 hingga Rp1 juta. Uang tersebut dibagi-bagi dengan muncikari hingga pengelola.

"Nanti dibagi-bagi ada yang dapat Rp50.000, ada yang Rp100.000 sampai korban terima berapa. Ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu," katanya.

Baca juga: Profil Cynthiara Alona, Artis Tersangka Prostitusi Online yang Pernah Ikut Take Me Out

Atas perbuatannya, Cynthiara Alona dkk dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. "Ada di Pasal 506 KUHP kami masih dalami lagi semuanya, apa masih ada pasal lain di sini untuk kita lapis pada para pelaku ini," tandas Yusri.

Motif Ekonomi

Lantas kenapa Cynthara Alona membiarkan adanya praktik haram di hotelnya?

Yusri menjelaskan Cynthiara Alona dan pengelola hotel menerima hotelnya sebagai tempat prostitusi karena alasan Covid-19. Hal ini untuk menutupi biaya operasional hotel.

"Motifnya di masa Covid-19 ini hunian hotel sepi, sehingga biar operasional bisa berjalan ini yang terjadi. Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan. Ini motif menurut tersangka," ungkapnya.

Baca juga: 8 Kontroversi Cynthiara Alona yang Kini Tersandung Prostitusi Online

Praktik prostitusi ini berlangsung di Hotel Alona. Yusri menyebut, hotel tersebut adalah milik Cynthiara Alona.

"Saudari CCA ini adalah pemilik hotel, salah satu public figure. Dia adalah pemilik hotel langsung, bahkan nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.

Yusri menyebut, Hotel Alona ini adalah hotel bintang dua. Yusri juga mengungkap asal usul hotel tersebut. "Hotel bintang dua, pengakuan tersangka dulunya tempat kos-kosan dan diubah menjadi hotel," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya