SOLOPOS.COM - Sebanyak 30an orang yang menggeruduk Kantor BPR di Serengan, Solo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satreskrim Polresta Solo masih memeriksa sebanyak 37 orang pelaku yang terlibat dalam aksi massa di salah satu Kantor BPR, Tipes, Serengan, pada Selasa (22/12/2020) lalu.

Polisi masih mendalami perkara itu untuk memburu seseorang yang diduga menjadi penggerak 37 orang itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020) mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam tindak premanisme itu.

Ini Lho Latar Belakang Pendidikan 6 Menteri Baru Jokowi

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, 37 orang itu terdiri dari dua kelompok dengan seorang penggerak.

“Ancaman psikis maupun fisik sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak beberapa hari lalu. Saat kejadian, mereka sempat menghalangi petugas masuk ke kantor. Barang bukti masih alat pemukul, sepeda motor, dan dua mobil,” papar dia.

Ia menambahkan dalam identifikasi perkara itu ada penggerak serta aktor intelektual. Polisi masih mengejar keberadaan terduga. Tujuan massa itu untuk memaksa dalam urusan utang piutang yang tidak berkaitan dengan BPR.

Lukas Jayadi Tersangka Tunggal, Ini Progres Penyidikan Kasus Penembakan Bos Duniatex

Menurutnya, aksi premanisme itu tidak bisa dibiarkan karena bertujuan memaksa. Proses penyidikan masih berlanjut untuk menentukan setiap peran masing-masing. Perkembangan kasus ini akan segera disampaikan ke masyarakat segera.

“Dua kelompok massa biasa disebut dengan kelompok L dan kelompok N. Kelompok ini asal luar Kota Solo termasuk para anggotanya. Saya tegaskan hukum jalanan tidak berlaku di Solo,” papar dia.

Ancaman Fisik Maupun Psikis

Sebelumnya, kepolisian memperoleh informasi dari kantor BPR itu bahwa didatangi puluhan orang. Massa yang datang mengancam dan mengintimidasi kepada petugas BPR maupun petugas pengamanan. Ia menyebut ancaman itu berupa ancaman fisik maupun psikis.

“Mendapat informasi tersebut tim bergerak ke TKP dan kami amankan sekitar 25-30 orang berikut barang bukti yang berhasil kita dapatkan di TKP yaitu berupa alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan ranmor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dalam dokumen kendaraan,” papar Kapolresta Solo, Selasa.

Ia mengatakan kepolisian tengah mendalami penggerak massa itu. Ia menegaskan jajaran Polresta Solo tidak akan memberikan ruang sedikit pun praktik-praktik premanisme dan kekerasan di Kota Solo. Ia akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan praktik premanisme di Kota Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya