SOLOPOS.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ponorogo, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Selain dua orang itu, dimungkinkan masih ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan santri AM meninggal dunia.

Kedua tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IH, 17, itu merupakan warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan santri Pondok Gontor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, mengatakan polisi akan mengumpulkan alat bukti apakah dua orang tersangka yang ditetapkan ini melibatkan orang lain atau tidak. Kemudian, melihat bagaimana tanggung jawab dari Pondok Gontor terkait dengan kejadian ini.

‘’Ini masih berproses dan kami mendengar juga dari pihak keluarga korban akan datang dan kami mungkin akan mengambil keterangan sehingga akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan ini,’’ kata Nico, Senin (12/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sadis! Ini Kronologi Penganiayaan Santri AM hingga Meninggal di Pondok Gontor

Terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pondok dan mendiamkan kasus serta membuat surat kematian palsu, Nico menegaskan bakal mengusutnya secara tuntas. Sebab, tanggal kejadian 22 Agustus kemudian baru dilaporkan 5 September 2022. Ada jarak kurang lebih 2 pekan dari kejadian penganiayaan.

“Dengan dilaporkan oleh pihak pesantren ke kepolisian, kami akan mendalami satu, apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Pondok Pesantren lalu yang kedua, apa yang dilakukan oleh pengasuhnya, lalu yang ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan,’’ jelasnya.

Nico mengatakan semua barang bukti itu akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, bakal dikaitkan dengan apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor Ponorogo

Pihaknya menyampaikan bahwa prosedur di dalam penyidikan orang meninggal dunia itu harus diketahui penyebab meninggal dunia apa. Setelah itu, mengetahui siapa yang melakukan.

‘’Hal ini akan kami dalami dan proses masih berjalan dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak sehingga masalah ini bisa menjadi terang dan proses penegakan hukum tetap berjalan,’’ terangnya.

Nico juga mendiskusikan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ibu Gusti Ayu Bintang untuk membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak. Di dalam satgas ini ada beberapa dinas yang terkait, seperti Dinas Sosial, Kementerian Agama, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga: Bahaya! 2 Kereta Kelinci yang Bawa Rombongan Besan Diminta Balik di Sukoharjo

‘’Di dalam pembentukan satgas ini, kami mengedepankan kemudahan di dalam memberikan informasi dengan memberikan nomor hotline, sehingga siapa pun yang menjadi korban bisa segera melapor dan kami bisa cepat menindaklanjuti,’’ tambahnya.

Lebih lanjut, Nico mengharapkan di setiap lembaga pendidikan agar mematuhi didalam perlindungan kepada anak dalam hak memperoleh pendidikan tanpa ada kekerasan.

Proses junior dan senior atau senioritas ini, lanjut Nico, menjadi sifat pengasuhan. Sehingga seorang anak yang melakukan proses pendidikan ini memperoleh pendidikan yang wajar tanpa ada tekanan maupun kekerasan.

Baca Juga: Tuntut Keadilan, Ibu Santri Pondok Gontor: Semua yang Terlibat Diproses Hukum

‘’Hal ini bisa didapatkan dengan peran aktif baik dari lembaga pendidikan, orang tua, maupun dari anak-anak sendiri yang sedang mengikuti pendidikan,’’ tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya