SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Ratusan orang mantan anggota keamanan rakyat (Kamra) berasal dari eks Karesidenan Surakarta menggelar demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (20/8).

Mereka datang dengan membawa puluhan poster dan spanduk. Namun belum sempat menggelar orasi dan mimbar beasr, aksi tersebut dibubarkan paksa aparat polisi.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Polisi terpaksa membubarkan demonstrasi tersebut karena tidak bisa menunjukkan surat tanda terima pemberitahaun (STTP) aksi dari kepolisian aksi

“Karena pengunjuk rasa tak bisa menunjukkan STTP, maka aksi kami bubarkan,” kata Kasat Intelkam Polres Semarang Selatan, AKP Sartono.

Polisi lanjut Sartono, tidak melarang siapapun untuk menggelar unjuk rasa, asalkan sesuai dengan aturan yang ada yakni dengan memberitahukan aksinya ke kantor kepolisian.

“Nantinya akan polisi akan memberikan STTP. Bila tak ada STTP merupakan pelanggaran,” tandasnya.

Sebelumnya mantan Kamra itu berencana menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Jateng yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Gubernur, namun dibubarkan polisi.

Koordinator pengunjuk rasa Teguh Widodo menyatakan, tidak kecewa dengan tindakan aparat polisi yang membubarkan aksi mereka.

“Dapat memahami tindakan polisi. Kedatangan ke sini  sebenarnya hanya untuk mengetahui surat kami kepada ke Gubernur tentang permohon bantuan mengatasi permasalahan Ex Kamra sudah sampai atau belum,” ujar dia.

Menurut Teguh, para mantan Kamra, dari Solo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri dan Klaten memang sangat berharap, nasibnya diperhatikan oleh pemerintah.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya