SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin (depan, kedua kiri), menunjukkan barang bukti kasus narkotika, Selasa (8/3/2022). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menciduk lima pengguna narkotika selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Rabu-Senin (9-28/2/2022). Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan sebenarnya ada tiga orang yang menjadi sasaran target operasi (TO) dalam Operasi Bersinar Candi 2022 di Boyolali.

Namun, ternyata Polres Boyolali mendapatkan dua tersangka tambahan. “Polres Boyolali mendapatkan target operasi sebanyak tiga orang, dan tiga-tiganya dapat ditangkap. Selain tiga TO ini, kami juga mendapatkan tersangka tambahan, ada dua orang. Jadi keseluruhan untuk hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Boyolali berhasil mengamankan lima tersangka. Ada tiga TO dan dua non-TO,” ungkap Asep dalam rekaman suara rilis pers yang diterima wartawan, Selasa (8/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut, Asep mengatakan telah mengamankan beberapa barang bukti yang didapatkan saat Operasi Bersinar Candi 2022 di wilayah hukum Boyolali.

Baca juga: Polres Boyolali Gelar Razia 2 Pekan Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas

“Adapun untuk barang bukti, ada berupa sabu-sabu, yang mana masih ada di Labfor [Laboratorium Forensik]. Total untuk sabu ada 3,89 gram yang berhasil diamankan dari para tersangka. Kemudian, barang bukti lain berupa alat komunikasi, dan kendaraan yang digunakan tersangka dalam melakukan kegiatan tindak pidana narkotika,” jelas Asep.

Ditangkap di Ngemplak

Kapolres kemudian menjelaskan kapan dan kelima tersangka tersebut diamankan oleh anggota Polres Boyolali. Empat dari lima orang tersebut ditangkap di wilayah Ngemplak, Boyolali.

“Tersangka yang pertama W, diamankan pada Jumat, 11 Februari 2022, di wilayah kecamatan Boyolali. Tersangka kedua atas nama DS diamankan pada Sabtu, 12 Februari di wilayah Ngemplak. Kemudian ketiga ada DA, diamankan pada Selasa, 15 Februari di Ngemplak. Untuk tersangka non-TO ada dua orang, inisial AW dan IH. Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 Februari di Ngemplak,” ungkap Asep .

Baca juga: Catat Lur, Ini Nomor HP untuk Aduan Warga Langsung ke Kapolres Boyolali

Lebih lanjut, Asep menjelaskan para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses penyidikan sementara masih berjalan, dan para tersangka ditahan. Kami kenakan penahanan di Rutan Polres Boyolali. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, untuk para tersangka kami duga sebagai pengguna narkotika. Kemudian untuk barang, mereka mendapatkan dari wilayah sekitar Soloraya,” jelas Asep Mauludin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya