SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan dua foto anggota sindikat penggelapan sembako yang masuk dalam DPO saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan sindikat penipuan dan penggelapan uang jual beli sembilan bahan pokok (sembako) yang anggotanya perempuan semua.

Mereka menggunakan modus sebagai distributor dari perusahaan besar di Grobogan dan Surabaya. Sindikat lintas kabupaten ini sudah beraksi di empat kabupaten dengan total kerugian korban mencapai Rp3,9 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021). Yuswanto menerangkan pengungkapan sindikat itu berkat laporan korban yakni warga Sragen yang memiliki toko sembako.

Baca Juga: Pegawai Kena Covid-19, Kantor Dispendukcapil dan Kelurahan Sragen Wetan Lockdown

Pemilik toko itu di Sragen pernah order sembako kepada sindikat penggelapan itu senilai Rp3,9 miliar. Tetapi barang yang ia pesan tidak pernah dikirim. Atas dasar laporan itu, aparat Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk salah satu anggota jaringan sindikat tersebut.

“Kami berhasil membekuk satu orang anggota sindikat itu dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial CD. Kami juga mengeluarkan daftar pencarian orang [DPO] untuk dua anggota sindikat lainnya. Mereka berinisial ASD dan PW. Ketiganya perempuan semua,” ujarnya.

Menurut Yuswanto, kerugian akibat penggelapan sembako itu cukup fantastis. Pelaku dikenai sanksi Pasal 378 KUHP dan 272 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Baca Juga: Waduh! Antrean PCR di RSUD Sragen Menumpuk Sampai 700 Sampel Spesimen

Barang Bukti

Kapolres Sragen menerangkan dua anggota sindikat penggelapan sembako yang masuk DPO masih dalam penyelidikan. Dari tangan pelaku yang sudah tertangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer dan printer yang diduga untuk membuat dokumen fiktif.

Ia mengatakan sindikat ini ternyata juga dilaporkan di wilayah Pati, Grobogan, dan Demak. “Mereka ini menyamar sebagai distributor sembako yang bekerja sama dengan dua perusahaan besar di Grobogan dan Surabaya. Kami sudah mengecek dua perusahaan itu dan ternyata tidak ada kerja sama semacam itu. Dana-dana order dari korban itu digunakan tersangka dan teman-temannya,” katanya.

Yuswanto melanjutkan tersangka dan rekan sindikatnya berani menawarkan harga di bawah harga pasaran. Untuk meyakinkan korban, tersangka dan temannya mengajak korban melihat-lihat lingkungan perusahaan di Grobogan dan Surabaya sehingga korban tertarik dan mengirimkan uang untuk order.

Baca Juga: Berani Timbun Oksigen dan Obat, Ini Ancaman Kapolda Jateng!

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menambahkan modus sindikat penggelapan sembako itu awalnya korban bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak jalan-jalan ke perusahaan yang diklaim pelaku bekerja sama dengan mereka.

Setelah korban percaya, korban meminta delivery order (DO). Saat DO pertama, pelaku masih mengirim barang sesuai persanan tetapi pada DO kedua korban sudah tidak mengirim barang lagi. Total nilai DO yang barangnya belum dikirim mencapai Rp3,9 miliar.

“Sembakonya banyak, ada minyak, gandum, dan seterusnya. Dari pengembangan ditemukan tiga laporan di kabupaten lain dengan nama yang sama. Peran tersangka [yang sudah tertangkap] ini sebagai perekrut, yakni mencari korban,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya