Solopos.com, SUKOHARJO  Polda Jateng merilis kasus jaringan sindikat uang palsu (upal) yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi berhasil mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung dan menyita barang bukti uang palsu sebanyak Rp1.260.400.000.

Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP pencetakan atau produksi uang palsu yang berada di Kampung Larangan RT 001/RW 002, Gayam, Sukoharjo.

Dari pengungkapan kasus itu, sejumlah tersangka ditangkap antara lain Shofi Udin asal Semarang, Rino asal Klaten, Sarimin asal Banyumas, Irvan Mahendra asal Bendosari, Sukoharjo (pemilik percetakan), dan Jefrie Susasnto asal Jakarta.

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertanya pada tersangka Irvan Mahendra (orens nomor 9) dan Sarimin dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

 

Dari pengungkapan sindikat uang palsu tersebut polisi menyita barang bukti upal sebanyak Rp1,26 miliar dan menangkap 5 tersangka. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melihat lokasi produksi uang palsu di Gayam, Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi