SOLOPOS.COM - Dua pelaku pemalsu kosmetik yang dibekuk Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. (ANTARA/HO-Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Dua pelaku pemalsu kosmetik bermerek Implora milik PT. Implora Sukses Abadi dibekuk petugas dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kosmetik palsu ini dijual pelaku di market place.

Kedua pelaku pemalsu kosmetik merek terkenal ini merupakan dua orang pria berinisial SS, 31, dan RGS, 31.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubdit I Indagsi Polda Jatim, AKBP Oki Ahardian, mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, pelapor membeli kosmetik merek Implora dari market place Shopee atas nama akun penjual Pomello Official. Setelah membeli kosmetik itu, pelaku mencurigai barang yang dijual itu palsu.

Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu diproduksi para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8, Pakulonan Barat, Kepala Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Para pelaku menjual produk palsu tersebut secara daring di market place Shopee.

“Pada tanggal 24 November 2022, kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang disewa pelaku SS dan RGS di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Dari pengakuan, kedua pelaku telah memproduksi kosmetik palsu bermerek Implora sejak Februari hingga November 2022. Aksi yang dilakukan pelaku ini tanpa seizin pemegang merek yaitu PT Implora Sukses Abadi dan menggunakan izin edar PT Implora Sukses Abadi.

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibanderol dengan harga Rp20.000 per piece, sedangkan kosmetik asli harganya Rp35.000 per piece.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya