Jakarta — Mabes Polri menyatakan ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan kepada Ariel dan Luna Maya atas perekaman adegan mesum keduanya yang kini menyebar ke publik. Namun, polisi belum akan menerapkan saksi pidana tersebut.
“Kita harus mengacu kepada perundang-undangan yang terkait,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, kepada detikcom, Minggu (13/6).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Selain itu, Ito mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus dua selebritis Indonesia papan atas itu. “Kedepankan praduga tak bersalah,” lanjut Ito.
Sebelumnya, Ariel dan Luma Maya telah menjalani pemeriksaan awal di Mabes Polri pada Jumat (11/6) yang lalu. Sementara Cut Tari, artis yang diduga menjadi lawan main Ariel dalam video serupa lainnya, belum diperiksa.
Wakadiv Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan, terlalu cepat menganggap Ariel dan Luna sebagai korban. Masih ada kemungkinan sanksi pidana dikenakan, misalnya dengan pasal 4 UU Pornografi dan UU ITE pasal 27, serta pasal 128 KUHP tentang perzinahan.
“Patut diduga kalau orang dewasa berbuat demikian. Kalau disimpan kan tidak jadi masalah, tapi kalau ketahuan orang kan asusila,” tegasnya.
dtc/tya