SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, memimpin proses evakuasi mayat hanya tinggal kerangka yang ditemukan di Lingkungan Giriharjo RT 001/RW 001, Kelurahan Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (16/5/2020). (istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Lima bulan berlalu kasus dugaan pembunuhan mayat tinggal kerangka yang diketahui adalah Katiyani, 27, warga Girimarto, Wonogiri belum terungkap.

Aparat Polres Wonogiri hingga kini belum dapat mengungkap pembunuh perempuan bersuami dan memiliki anak itu. Sebenarnya polisi mencurigai seseorang sebagai pelaku. Namun, penyidik belum memiliki alat bukti yang bisa membuktikan orang tersebut sebagai pelaku.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mayat Katiyani ditemukan tinggal kerangka di dasar jurang Lingkungan Giriharjo, Kelurahan Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, 16 Mei 2020 lalu. Awalnya polisi belum dapat mengungkap identitas mayat tersebut. Hingga akhirnya, Juni lalu polisi meyakini mayat tersebut adalah Katiyani berdasar hasil tes deoxyribo nucleic acid atau DNA.

Nyetir Mobil Sendirian Tetap Wajib Pakai Masker, Nanti Kena Razia Loh!

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, saat ditemui Solopos.com di Wonogiri, Senin (20/10/2020), menyampaikan penyidik menghadapi kendala dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, tidak ada saksi yang melihat peristiwa saat Katiyani dicelakai, ketika mayatnya dibuang, atau melihat orang terakhir yang bersamanya.

Penyidik mendapat informasi korban pernah ke diler sepeda motor untuk menjual sepeda motor, Februari lalu. Setelah dilacak, Mei lalu, menurut pihak diler saat itu Katiyani datang sendirian. Ketika polisi mengecek rekaman kamera pengintai atau CCTV, rekaman kejadian saat Katiyani masuk/berada di diler sudah terhapus secara otomatis oleh sistem.

“Pihak keluarga pun memberi keterangan seadanya. Mereka mengaku tak banyak tahu tentang keseharian korban. Suami, orang tua, dan saksi lainnya sudah kami periksa. Tapi keterangan mereka tak bisa membuat penyidikan menjadi lebih terang,” kata Ghala mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing.

Penyidik sebenarnya mencurigai seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di Puhpelem Wonogiri itu. Namun, orang tersebut saat diperiksa tidak mengakui karena mempunyai alibi.

Pada sisi lain, penyidik belum memiliki alat bukti cukup yang dapat membuktikan orang bersangkutan sebagai pelaku. Sesuai ketentuan, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti untuk mempersangkakan seseorang. Alhasil, penyidik belum dapat menetapkan orang bersangkutan sebagai tersangka.

“Yang kami punya alat bukti untuk mengungkap identitas korban. Tapi alat bukti yang mengarahkan kepada siapa pelakunya belum ditemukan. Penyidik menetapkan tersangka berdasar bukti. Asas praduga tak bersalah kami kedepankan. Lebih baik kami melepaskan orang bersalah dari pada menghukum orang tidak bersalah. Yang jelas pengusutan masih berjalan terus,” imbuh Ghala.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan investigasi ilmiah atau scientific crime investigation dengan melibatkan Indonesia Automatic Finger Print Identification atau Inafis dan Laboratorium Forensik atau Labfor Polda Jawa Tengah. Proses itu menghasilkan bukti petunjuk, tetapi petunjuk itu belum bisa mengarahkan kepada pelaku. Kendati menghadapi kendala tetapi polisi meyakini dapat mengungkap kasus tersebut.

Penyidik awalnya percaya diri segera bisa mengungkap kasus itu setelah berhasil mengetahui identitas korban. Pengungkapan identitas korban menjadi modal penting untuk menemukan fakta demi fakta lainnya. Setelah itu polisi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya