SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyah Jombang untuk menangkap anak sang kiai yang menjadi DPO kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022). (Youtube/TVOnenews)

Solopos.com, JOMBANG — Pencarian anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati masih terus dilakukan aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur. Hingga Kamis (7/7/2022) sore, upaya polisi menangkap tersangka pencabulan itu belum membuahkan hasil.

Polisi telah menyisir dan menggeledah bangunan yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang. Ponpes yang berdiri di atas lahan seluas 5 hektare itu membuat petugas kepolisian harus memeriksa satu per satu bagian di kawasan pondok untuk menemukan tersangka bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSA) atau Mas Bechi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kamis masih lakukan penggeledahan di beberaoa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami temukan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, Kamis.

Dia menegaskan upaya penggeledahan kawasan pesantren seluas 5 hektare itu dilakukan untuk menemukan anak kiai Jombang yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan santriwati. Tersangka berusia 42 tahun itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan santriwati sejak 2020.

Baca Juga: Anak Kiai Jombang Gunakan Ancaman untuk Cabuli Santriwati

Dirmanto menegaskan penangkapan ini menjadi langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan.

“Kita ketahui yang bersangkutan belum tentu salah, belum tentu benar juga. Nanti ditentukan di pengadilan, jadi mohon doanya mudah-mudahan hari ini Polda Jatim bisa menangkap yang bersangkutan,” jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah lama menangani kasus pencabulan santriwati yang dilakukan anak kiai Jombang itu. Polisi juga sudah melakukan pendekatan secara humanis agar tersangka pencabulan mematuhi hukum.

Baca Juga: Polisi Sisir Gedung Pondok untuk Tangkap Anak Kiai Jombang Cabul

“Polda Jatim sudah cukup lama tangani kasus ini secara humanis, kami sudah ingatkan, juga beri masukan ke keluarga, pengacara, namun yang bersangkutan bersikukuh belum mau untuk hadir di polda. Kami terbitkan DPO hari ini upaya paksa ditangkap,” kata dia.

Dalam video yang beredar, ayah tersangka MSAT, K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, di hadapan polisi berjanji menyerahkan putranya ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) sore ini.

Selain mencari tersangka kasus pencbaulan itu, polisi juga mengamankan puluhan orang yang menghalang-halangi langkah polisi untuk melakukan pencarian tersangka.

Mereka bukan santri melainkan sukarelawan pendukung MSA. Saat ini mereka masih diperiksa di Polres Jombang terkait dengan keterlibatannya.

Baca Juga: Kronologi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri: Seleksi Nakes – Mandi Kemben

Kasus yang diduga melibatkan MSA itu terjadi pada 2019 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSA bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSA juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya