SOLOPOS.COM - Kondisi penutupan jalan di Purwokerto. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kepolisian Resor Kota Banyumas siap menindak perusahaan yang melanggar ketentuan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.

Mengutip Antara, Jumat (9/7/2021), Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. M. Firman L. Hakim, menyatakan perusahaan yang melanggar ketentuan pada masa PPKM darurat akan ditindak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tetap kami tindak. Kemarin kami sudah rapat forkompimda untuk hal itu. Jadi, perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, kalau mereka bandel akan kami tindak,” kata Kapolresta.

Baca Juga : BOR Tinggi, Bupati Banyumas Pastikan Stok Oksigen Cukup

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat jenis pelanggarannya terlebih dahulu. “Kalau administratif, kami beri sanksi administratif. Jika dia sanksi pidana, kami pidanakan,” katanya.

Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas saat sekarang selalu ikut dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Banyumas.

Dengan demikian, lanjut dia, jika diperlukan untuk sidang di tempat, hal itu akan dilakukan. “Makanya, saya bilang ini [PPKM darurat] kerjanya semua pihak. Bukan hanya kerjanya TNI, Polri, dan pemerintah daerah, enggak, ini kerja semua pihak,” katanya.

Baca Juga : Polresta Banyumas Perketat Aktivitas Masyarakat di Purwokerto

Menurut dia, pihaknya juga telah menertibkan sejumlah kafe dan warung angkringan yang melanggar ketentuan PPKM darurat. “Ayo dong bantu kami, PPKM bukan hanya pekerjaan TNI, Polri, dan pemerintah daerah, melainkan dilaksanakan oleh warga, dari warga untuk warga, kepada warga, yang hasilnya negara ini sehat, negara ini maju,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama melaksanakan PPKM darurat. Mengenai penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan di dalam kota Purwokerto selama PPKM darurat, Kapolresta mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, warga yang boleh lewat hanya yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

“Selebihnya enggak boleh. Tolonglah, sama-sama menyadari dahulu hal ini. Ini dilaksanakan bukan hanya kepentingan tertentu, melainkan kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara kita agar lebih sehat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya