SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian lintas provinsi dipapah karena tidak bisa berjalan setelah kakinya ditembak polisi. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Solopos.com, BANTUL — Empat orang yang merupakan kawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi berhasil dibekuk aparat Polres Bantul. Dari empat tersangka, polisi menembak kaki dua orang karena berusaha untuk melarikan diri.

Keempat orang yang merupakan komplotan pencuri itu adalah RH, 26; ZM, 28; DY, 40; dan PA, 22. Keempat pencuri ini, tiga di antaranya merupakan warga Sumatera Selatan dan satu orang warga Bengkulu. Sedangkan untuk pelaku yang ditembak yakni RH dan ZM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan dari empat tersangka itu, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, kasus pembobolan toko, dan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dia mengatakan untuk RH dan ZM terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.

Ketiga residivis, yakni RH pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Brebes pada 2019 karena kasus pencurian dengan modus pecah kaca, kemudian ZM pernah dipenjara di Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada 2018 lalu karena kasus pencurian sepeda motor dan pada 2012 lalu kasus sajam. Sementara PA residivis kasus pembobolan rumah toko (Ruko) di Bengkulu pada 2019 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Keempat tersangka ini ditangkap pada Selasa [29/11/2022] di Kediri, Jawa Timur. Mereka ditangkap saat tengah menyiapkan untuk melakukan tindak kejahatan,” jelas dia, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Minat Beli Rumah Masyarakat Yogyakarta Menurun 30%, Ini Penyebabnya

Ihsan menuturkan penangkapan terhadap keempat tersangka ini bermula dari adanya laporan pencurian dua sepeda motor dalam waktu satu hari di salah satu indekso di wilayah Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, pada 24 November 2022.

Tersangka teridentifikasi dari kamera pengintai atau Circuit Closed Television (CCTV) di sekitar lokasi indekos.

“Pada Selasa pelaku teridentifikasi di Kediri Kota, Jawa Timur dan kami amankan keempat pelaku dengan koordinsi Polres Kediri,” ujarnya.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus kejahatan lainnya. Ihsan menduga masih ada tempat kejadian pekara (TKP) pencurian yang dilakukan keempat tersangka mengingat keempatnya merupakan spesialis kasus pencurian dan beberapa kali masuk penjara.

Baca Juga: Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria Asal Pati Gondol Ponsel Milik Pedagang Es Durian

“Kami masih berkoordinasi dengan polres lainnya karena kemungkinan ada TKP lainya yang dilakukan tersangka. Semua tersangka ini pemain, sudah berpengalaman ternyata,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor di indekos dengan cara tinggal di indekos untuk mengamati situasi dan kondisi indekos, mengingat pengamanan indekos diakui Ihsan selama ini cukup longgar. Terkadang mahasiswa yang indekos asal memarkir kendaraan tanpa dikunci ganda.

Selain itu banyak indekos yang tidak dilengkapi CCTV, termasuk di indekos Ringinharjo itu tidak ada CCTV, namun kebetulan sekitar TKP ada warga yang memasang CCTV sehingga polisi dapat mengidentifikasi tersangka.

Karena itu Ihsan mengimbau kepada para pemilik indekos untuk memasang CCTV agar memudahkan polisi dalam mengungkap jika terjadi kasus kejahatan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga: Kalah Judi Online, Seorang Pria Bobol Minimarket & Mesin ATM di Jogja

“Para mahasiswa juga jangan asal markir kendaraan sembarangan yang dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan,” tandas Ihsan.

Kasus Sebelumnya

Sementara itu, RH mengakui pernah dipenjara di Brebes, Jawa Tengah, karena melakukan tindakan pencurian dengan modus pecah kaca. Demikian juga ZM pernah dipenjara di Bengkulu karena kasus pencurian sepeda motor dan kasus senjata tajam.

“Saya asli Lubuklinggau, ke Jogja karena ada teman saya PA untuk cari kerjaan,” katanya.

Sementara PA lebih dulu ke Jogja dan tinggal indekos di Ringinharjo, Bantul karena ingin ketemu dengan pacarnya yang dia kenal lewat media sosial. Setelah dua pekan tinggal ia memanggil teman-temannya dari Sumatera Selatan untuk ke Jogja.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya dua sepeda motor hasil curian, kunci T, paku payung, mata kunci leter, kunci pas, kunci palsu, pisau lipat, tang, empat buah helem, dan tiga ponsel. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Residivis Pencurian Sepeda Motor Ditembak Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya