SOLOPOS.COM - Karyawan sebuah perusahaan yang terkait dengan pinjaman online di DIY saat digelandang ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). (Antara)

Solopos.com, BANDUNG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggelandang 89 orang yang terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berkantor di Jogjakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan ke-89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

Baca Juga: Bos PT ITN Jadi Tersangka Perdana Kasus Pinjol 

“Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban,” kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021) seperti dikutip Antara.

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Jogja menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu.

Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

23 Aplikasi Pinjol

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut.

Namun, hanya satu aplikasi yang resmi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain mengangkut puluhan orang, polisi juga turut menyita 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.

Baca Juga: Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Buku Daftar 27 Pinjol 

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Roland Ronaldy mengatakan ada sebanyak 23 nama aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh 89 orang itu.

“Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kami tentukan karena baru satu korban yang kami minta keterangan, dan korban itu merupakan korban dari kelompok ini,” kata Roland.

Diminta Melapor

Dengan diungkapnya praktik pinjol ilegal itu, Roland berharap masyarakat yang merasa menjadi korban dari nama-nama aplikasi pinjol itu dapat melaporkan kepada Polda Jawa Barat guna melengkapi petunjuk penyelidikan.

“Silakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam, ini (pinjol) pelakunya yang sekarang sudah kami amankan,” kata dia.

Berikut nama-nama aplikasi pinjol ilegal yang diungkap Polda Jawa Barat:

WALLIN
TUNAI CPT
DANATERCEPAT
PNJAM UANG
KANTONG UANG
SUMBER DANA
WADAH PINJAMAN
SAKU88
PAHLAWAN PINJAMAN
PINJAMAN TEMAN
KREDIT KITA
BOS DUIT
MONEY GAIN
DOKUKU
DAILY KREDIT
TARIK TUNAI
UANG INSTAN
TUNAI GESIT
KAPTEN PINJAM
DANA HARAPAN
DUIT LANGIT
COINZONE
SAKU UANG

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya