Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan akan menempatkan 170 personel ditambah bantuan dari Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Masih berkembang sampai dengan hari ini. Kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan di-back up juga oleh Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (10/10/2022).
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Ade mengaku telah berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait persiapan pengamanan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lain.
Ade menyatakan Polres Metro Jakarta Selatan bersama pihak terkait lain berupaya menyempurnakan sistem pengamanan agar sidang berjalan aman. “Sistem pengamanan sedang disempurnakan. Kami sudah punya dan tetap harus kami update,” tutur Ade.
Pengamanan sidang mempertimbangkan objek pengamatan mengenai lokasi, alur jalan, serta ruangan yang akan disinggahi para terdakwa maupun perangkat persidangan lain. “Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate. Kami mencoba fokus dan serius,” ucap Ade.
Baca Juga : Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs akan Digelar Terbuka untuk Umum di PN Jaksel
Ade memohon bantuan dan kerja sama seluruh pihak agar pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lain berjalan lancar serta tertib.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). Total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut Ferdy Sambo yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga : Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari Ini