Polemik UU Pilkada yang telah digantikan Perppu No. 1/2014 bisa diubah terkait keinginan sebagian fraksi di DPR.
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan pemerintah sangat terbuka perihal opsi-opsi pengubahan tata cara, aturan, hingga pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang tertuang dalam UU Pilkada.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Jika nanti terdapat pasal dalam Perppu No. 1/2014 sebagai pengganti UU No. 22/2014 tentang Pilkada itu akan diubah, pemerintah sangat terbuka. Saya dengar, ada fraksi yang mengusulkan untuk diubah sebagian,” tegasnya di Kompleks Gedung DPR, Senin (19/1/2015).
Meski demikian, paparnya, pemerintah tidak akan berlaku sebagai pengusul pengubahan pasal dalam UU Pilkada yang baru. “Pemerintah, hanya akan menghimpun usulan pengubahan dari DPR dan KPU sebagai penyelenggara,” kata Tjahjo Kumolo.
Saat ini, pemerintah dan DPR sedang intensif membahas Perppu No. 1/2014 sebagai pengganti UU No. 22/2014 tentang Pilkada. “Kami sudah memasuki masuki pendapat akhir mini fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Mustafa Kamal.