SOLOPOS.COM - Wisatawan mancanegara beraktivitas di kawasan, Pantai Kuta, Bali, beberapa waktu lalu. (Antara/Nyoman Budhiana)

Solopos.com, JAKARTA – Australia mengeluarkan peringatan bagi perjalanan warganya ke Indonesia menyusul perubahan ketat pada hukum pidana yang melarang seks di luar nikah dalam Undang-undang KUHP.

UU yang disahkan DPR itu akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di Indonesia, dan turis tidak akan dibebaskan dari putusan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler, seperti dilansir dari news.com.au, Rabu (8/12/2022).

Baca Juga: Heboh Pasal Perzinaan, Tim KUHP: Esensinya Sama, Pelapornya yang Bertambah

Namun pihaknya mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.

Pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara (jubir) imigrasi Australia, yang menyerukan agar saran perjalanan untuk mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Beberapa Pasal RKUHP Mengancam Iklim Usaha dan Investasi

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya.

Baca Juga: Pasangan Tak Resmi Check In Hotel Bisa Dipidana, Begini Aturannya di Sukoharjo

Pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

“Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” lanjutnya.

Dalam aturan KUHP yang baru di Indonesia, seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum enam bulan.

Satu Juta Turis

Lebih dari satu juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali, untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga.

Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia harus sangat berhati-hati.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Imbas KUHP, Australia Keluarkan ‘Travel Warning’ ke Indonesia”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya