SOLOPOS.COM - Foto Proses Pembongkaran Gedung SMA "17" JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Harianjogja.com, JOGJA- Pada pekan depan tim penyidik kasus perusakan bangunan cagar budaya (BCB) SMA “17” Jogja juga akan menggali kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus tersebut.

Saat ini, tim penyidik baru menetapkan satu tersangka, MZ pada kasus perusakan bangunan cagar budaya tersebut. MZ sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) akhir September, sempat datang ke Kantor Dinas Kebudayaan DIY pada 2 Oktober menjelaskan beberapa hal terkait perusakan bangunan tersebut

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan keterangan dari sembilan saksi, MZ diketahui sebagai orang yang memerintahkan perusakan bangunan di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24 tersebut.

Selain itu, Koordinator Tim Penyidik Perusakan SMA “17” Nursatwika juga mengatakan, tim penyidik akan berkoordinadi dengan Polda DIY terkait status DPO untuk MZ. “Apakah masih berstatus sama atau status tersebut sudah dicabut,” katanya, Minggu (13/10/2013).

Pelaku perusakan bangunan cagar budaya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di dalam undang-undang tersebut, pelaku bisa diancam hukuman denda maksimal Rp5 miliar dan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya