SOLOPOS.COM - Gerbang depan RSIS di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (6/1/2017). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Polemik Yarsis, Kejari Sukoharjo melimpahkan berkas kasus pemalsuan keterangan yang menjerat dua pengurus YWRSIS

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan keterangan atas nama Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (23/1/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa masih menunggu jadwal persidangan. Diharapkan jadwal persidangan diketahui sepekan kemudian.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari Sukoharjo, Agustinus Wijono, ditemui Solopos.com seusai menghadiri kegiatan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (25/1/2017). Menurutnya, perkara tersebut akan ditangani lima jaksa penuntut umum (JPU) terbagi atas tiga jaksa dari Kejari Sukoharjo dan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang.

“Kasusnya kedua tersangka memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman lima tahun,” katanya.

Kajari menjelaskan kedua tersangka pernah ditahan dua hari selama di kejaksaan. “Dua hari ditahan kedua tersangka sakit sehingga dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Apabila keduanya ingin bepergian ke luar kota harus mendapatkan izin. Namun, semenjak pelimpahan berkas ke PN proses penahanan menjadi tanggung jawab PN. Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan Senin kemarin.” (Baca juga: Mengaku Sakit, 2 Pengurus YWRSIS Mondok di RS Bhayangkara)

Lebih lanjut, Kajari akan berkoordinasi dengan Kejakti Jawa Tengah. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Dugaan keterangan palsu itu terkait pembuatan akta wakaf.

Seperti diketahui saat ini muncul dua yayasan yang mengurusi Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yaitu Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis) dan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS).

Pengurus Yarsis mendesak penyidik Polda Jateng menahan dua tersangka kasus keterangan palsu dalam akta wakaf dan penggelapan uang yayasan. Berkas perkara yang menjerat mantan Direktur Yarsis Solo, M. Djufrie dan mantan Ketua Yayasan Yarsis, Amin Romas, itu sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Desember 2015. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan yayasan hingga miliaran rupiah.

Kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwenang oleh Ketua Yarsis M. Zaenal Mustaqim beberapa waktu lalu. Kuasa hukum M. Zaenal Mustaqim, Agus Nurudin, mengatakan selain kasus pertama terkait keterangan palsu dalam akta wakaf, kedua tersangka ini juga sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang miliaran rupiah milik Yarsis.

Dalam kasus keterangan palsu, Djufri disangka membuat yayasan baru yang namanya mirip dengan Yarsis yaitu Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta. Di sinilah kemudian rekening milik yayasan baru tersebut diduga digunakan untuk menampung uang Yarsis.

“Jumlahnya sekitar Rp29 miliar, ini dugaan penggelapan. Tersangka ini beberapa kali dipanggil mangkir dengan alasan sakit, padahal Senin lalu mereka datang di PN Sukoharjo saat sidang perkara perdata, saya lihat mereka sehat walafiat,” imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya