SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo berdiri dan mengangkat tangan mereka saat voting atau pemungutan suara terkait kelangsungan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/11/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tiga dari empat fraksi di DPRD Kota Solo menolak mengirimkan anggotanya untuk menjadi bagian Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) atau TKPK.

Akibatnya Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK hanya diisi oleh 10 anggota DPRD Solo dari Fraksi PDIP. Informasi itu disampaikan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat diwawancarai Solopos.com, Kamis (17/11/2022) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga fraksi DPRD Solo yang tak mengirim anggotanya ke Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK yaitu Fraksi PKS, Fraksi PAN-Gerindra, dan Fraksi Partai Golkar PSI. Mereka dapat kuota lima orang untuk mengisi pansus itu.

“Jumlah maksimal personel Pansus sesuai Tatib 15 orang. Proporsinya 10 orang dari FPDIP, dua dari Fraksi PKS, dua dari Fraksi PAN-Gerindra dan satu dari Fraksi Golkar-PSI. Tapi akhirnya pansus hanya 10 dari FPDIP,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Budi yang juga politikus PDIP mengatakan Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK atau TKPK Solo sah walau hanya terdiri 10 orang dari FPDIP. Sebab pada Rabu (16/11/2022) DPRD Solo sudah melayangkan surat ke semua fraksi.

Baca Juga: Ditolak 3 Fraksi di DPRD, Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo Jalan Terus

“Jadi kalau hari ini ternyata tiga fraksi tidak mengirimkan lima anggotanya, kan ya berarti FPDIP tetap 10 orang. Karena sesuai Tatib 15 personel maksimal. Jadi 10 orang pun sudah bisa membahas materi raperda,” urainya.

Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK Solo, menurut Budi, diketuai YF Sukasno yang merupakan Ketua Fraksi PDIP. Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK ada Suharsono.

Tanggung Jawab Anggota DPRD

Lebih lanjut, Budi berpendapat seharusnya masing-masing fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi bagian Pansus. Hal itu sebagai bagian dari tanggung jawab DPRD Solo yang memutuskan usulan Raperda TKDPK atau TKPK.

Baca Juga: Rapat dengan Gibran, Fraksi PDIP DPRD Solo Jelaskan Urgensi Raperda TKPK

“Kami menghargai pendapat masing-masing fraksi. Tapi mestinya sebagai bagian tugas kita di DPRD ya sebenarnya tidak atas nama fraksi, tapi tanggung jawab sebagai anggota DPRD secara keseluruhan,” tuturnya.

Terlebih, Budi menjelaskan Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK telah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Solo sebagai inisiatif pada Rabu. Artinya raperda itu telah menjadi sebuah keputusan DPRD Solo.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Gerindra, dan Fraksi Partai Golkar PSI menolak usulan Raperda Pengelolaan Jasa TKDPK yang diajukan empat legislator FPDIP DPRD Solo, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Gibran Pertanyakan Beberapa Hal soal Raperda Pengelolaan Jasa TKPK Solo

Dikarenakan tidak mencapai mufakat, akhirnya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Solo memutuskan untuk dilakukan voting atau pemungutan suara. Dari voting itu 30 legislator mendukung Raperda TKDPK untuk dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya