SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengembalikan Dwifungsi TNI sebagaimana Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

“Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat (8/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Moeldoko menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI dapat membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan karena ABRI secara tegas telah berubah menjadi TNI dengan membawa paradigma yang lebih profesional.

Salah satu bentuk profesionalisme itu, kata Moeldoko, adalah ketika prajurit TNI tak lagi bermain di ranah politik dan bisnis. Kendati sikap profesional itu telah diambil, Moeldoko mengaku hal itu belum dibarengi dengan pemenuhan hak-hak seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.

“Tapi prajurit tidak pernah mengeluh,” kata Panglima TNI periode 2013 – 2015 itu.

Terkait dengan rencana penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang disebut dapat melahirkan kembali Dwifungsi TNI, Moeldoko menyatakan hal itu telah sesuai dengan UU TNI. Ia mengatakan saat ini memang ada 10 institusi pemerintahan yang dapat dijabat TNI aktif.

Pengisian jabatan itu, sambungnya, sesuai dengan UU TNI Pasal 47 ayat (2). Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Senada dengan Moeldoko, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Alasannya, UU TNI itu dibuat pada 2004, di mana saat itu memang baru ada 10 lembaga. Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya