SOLOPOS.COM - Perwakilan organisasi Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD Sragen di ruang serba guna DPRS Sragen, Senin (7/2/2022). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa sebenarnya sudah ada sekitar empat tahun lalu. Namun baru menjelang akhir 2021 lalu mencuat setelah ratusan perangka desa di Sragen memprotesnya.

Terbaru, protes itu diwujudkan dalam audiensi organisasi Persatuan Perangkat Desa (Praja) Sragen bersama DPRD Sragen, Senin (7/2/2022). Ketua Praja Kabupaten Sragen, Sumanto, mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut menjelang akhir 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak tahu. Yang saya tahu itu [pada 2021]. Mungkin saya kurang belajar atau kurang baca. Atau mungkin Pemda kurang dalam sosialisasi makanya ramainya kan 2021 akhir atau awal 2022,” kata dia saat diwawancara wartawan seusai audiensi.

Baca Juga: Perjuangkan Tanah Bengkok, Ratusan Perangkat Desa Datangi DPRD Sragen

Berdasarkan catatan Solopos.com, kali pertama puluhan anggota Praja Kecamatan Tanon menggelar aksi penolakan terhadap Perbup No.76/2017 di halaman Kantor Kecamatan Tanon, Sragen, pada Jumat (3/12/2021).

Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan rapat yang diikuti Praja dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen. Terbaru, FKKD Sragen telah melakukan audiensi bersama Pemkab Sragen sebelum Praja Sragen mendatangi gedung DPRD Sragen, Senin (7/2/2022).

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Agus Dwi Prasetyo, saat diminta keterangan mengenai Perbup No.76/2017 , ia mengaku belum bisa menjelaskan. Alasanya ia baru tiga bulan menjabat sebagai Kabag Pemerintahan.

Baca Juga: Banyak Pemdes di Karanganyar Tak Paham Aturan Pemanfaatan Tanah Desa

“Kilas balik aturan tersebut kami belum bisa memberikan keterangan. Jadi kalau kami yang menangani bagian pemerintahan tentunya kami tahu. Tapi karena mengulas balik lima tahun lalu kan prosesnya seperti itu,” jelasnya.

Agus menjelaskan lahirnya Perbup Sragen No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bersifat fleksibel. Tidak serta merta peraturan dibuat atau kebijakan diputuskan lalu diimplementasikan pada waktu itu juga.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sragen Suparno menjelaskan Perbup 76/2017 lahir atas dasar peraturan pemerintah serta ada konsideransnya sehingga tidak melibatkan DPRD Sragen atau tidak ada perda terkait.

Baca Juga: Ternyata Segini Penghasilan Perdes Sragen dari Tanah Bengkok

Menurut dia, pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten belum satu pandangan mengenai pengelolaan aset desa. Dia menduga proses penyusunan kebijakan pada Perbup tanpa ada proses public hearing atau dengar pendapat sebelumnya. (Wahyu Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya