SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYR — Polemik pemberian surat peringatan kepada Kades Petung, Dwi Santoso, oleh Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, berbuntut panjang. Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, sampai dibuat berang.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka), Muh Nurul Huda, menilai baik Kades Petung maupun Camat Jatiyoso memiliki kecenderungan pada partai politik (parpol) tertentu. Oleh karenanya, ia menyarankan keduanya untuk sama-sama menjaga netralitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebaiknya Pak Camat [Heru Joko Sulistyono} dan Pak Kades [Dwi Santoso] bersama-sama menjaga netralitas dan sama-sama menahan diri. Meskipun secara pribadi punya kecenderungan, kedekatan dengan parpol tertentu, dan itu sah-sah saja”, ucap Nurul Huda, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (4/8/2022).

Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono, diketahui memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama atau SP 1 kepada Kades Petung, Dwi Santoso, lantaran kedapatan mengikuti acara salah satu parpol tertentu yang belakangan diketahui itu acaranya PDIP. Saat itu ia juga menggunakan atribut PDIP.

Baca Juga: Ketua PDIP Karanganyar Meradang, Tuding Camat Jatiyoso Tak Netral

Namun, Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menilai Dwi Santoso tidak menyalahi aturan. Oleh karenanya ia tidak terima Heru memberikan SP 1 kepada Dwi Santoso.

Bagus Selo juga menuding justru Heru yang berpihak dan bersikap tidak netral karena memfasilitasi kampanye salah satu ketua partai politik di Karanganyar.

Nurul Huda mengatakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat dipahami bahwa kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral.

Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus parpol atau anggota parpol. Selain itu tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Dari aturan tersebut, Nurul Huda, menilai sudah cukup jelas secara filosofis kepala desa maupun perangkat desa harus berada diposisi netral, tidak berpihak kepada parpol tertentu.

“Aturan sudah jelas, secara filosofis mengandung makna (kepala desa) harus netral, tidak
berpihak ke parpol tertentu. Jadi, mohon segera sudahi kegaduhan ini dan kembali fokus
bekerja untuk rakyat,” ujar Nurul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya