SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kades Petung, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, Dwi Santoso, belakangan jadi pembicaraan setelah membikin Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, berang. Bukan Dwi Santoso-nya yang bikin Ketua DPC PDIP Karanganyar itu emosi.

Namun perlakuan yang diterima Dwi Santoso-lah yang membuat Bagus Selo berang. Gara-gara mengikuti kegiatan PDIP dan memakai atribut parpol tersebut, Dwi Santoso mendapat surat peringatan (SP) pertama oleh Camat Jatiyoso, Heru Joko Sulistyono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dwi Santoso dinilai tak netral dan menyalahi regulasi. Dalam SP itu, Dwi diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol dan diberi waktu 30 hari untuk melaksanakannya.

Sosok Dwi Santoso ini rupanya bukan kades sembarangan. Setidaknya demikian yang disampaikan koleganya yang juga Kades Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Haryanta, kepada Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Ketua PDIP Karanganyar Meradang, Tuding Camat Jatiyoso Tak Netral

Dwi Santoso di mata Haryanta adalah sosok muda potensial yang memiliki basis massa banyak. Maka tak aneh jika ia jadi incaran parpol untuk menarik massa di Pemilu 2024.

Nama Dwi Santoso melambung setelah tiga kali menang dalam pemilihan kades melawan kotak kosong. “Dia [Dwi Santoso] itu jadi kades sudah tiga kali. Calon tunggal terus. Massanya banyak. Masih muda. Potensial lah. Makanya banyak diincar parpol,” ungkap Haryanta mengomentari koleganya itu.

Menurutnya, kasus surat peringatan yang diterima Dwi Santoso jelas penuh muatan politis. Apa yang dilakukan Dwi Santoso yakni menghadiri acara PDIP, dinilai Haryanta, sah-sah saja dilakukan. Tidak ada yang menyalahi aturan.

“Ini kan kebakaran jenggot saja Kades Petung digaet PDIP. Karena partai yang melirik dia banyak sekali,” katanya.

Baca Juga: Bagus Selo Sebut Kades Pakai Atribut Partai Tak Salah, Ini Aturannya

Haryanta mengatakan pemberian SP kepada Kades Petung salah alamat. Dia pun menyesalkan pemberian surat peringatan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Kades Petung, Dwi Santoso, dijatuhi sanksi diberi surar peringatan pertama. Surat peringatan diberikan Camat Heru setelah mengakui turut serta menjadi anggota partai politik peserta Pemilu.

Kades Petung diberikan waktu 30 hari untuk mundur dari keanggotaan parpol. Surat peringatan ditandatangani Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistyono tertanggal 1 Agustus. Dengan tembusan Bupati Karanganyar Juliyatmono, Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPD) Desa Petung.

Bupati Singgung Etika Kades

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya SP 1 itu. Menurut Bupati, secara aturan seorang kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal ini merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2015 tentang desa yang telah diubah beberapa kali.

Baca Juga: Kades Petung Jadi Anggota Parpol, Bupati: Izin Kalau Mau Nyalon DPRD

Terakhir Perda 15 tahun 2018, dimana berisi kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta terlibat dalam kampanye pemilu atau pemilihan kepala daerah.

“Aturannya Kades memang tidak boleh menjadi pengurus partai. Kalau nanti yang bersangkutan akan maju menjadi calon anggota DPRD silakan izin,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Bupati menyoroti etika seorang kades yang bakal maju dalam pencalonan anggota DPRD. Secara etika, lanjut Bupati, kades harus mengajukan surat permohonan izin cuti jika terlibat dalam keanggotaan partai politik (parpol).

“Yang bersangkutan [Kades Petung] resmi menggunakan atribut [parpol], harusnya izin dulu. Supaya nyaman dan sesuai prosedur maka kita beri peringatan. Demokrasinya itu,” katanya.

Baca Juga: Jadi Anggota Parpol, Kades di Karanganyar Ini Kena Sanksi

Dwi Santoso enggan mengomentari mengenai surat peringatan yang diterimanya tersebut. Soal tandatangan saat diklarifikasi mengenai keterlibatan dalam kepengurusan parpol, ia juga enggan menanggapinya.

“Saya tidak masuk pengurus parpol. Itu saja,” jawabnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan anggota legislatif (pileg) nanti, ia hanya menjawab normatif. “Kui iseh suwe (Itu masih lama). Urung mikir kui (belum mikir itu),” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya