SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polemik e-KTP yang lama terbitnya membuat Kemendagri menyoroti pegawai kelurahan dan kecamatan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kinerja petugas di kelurahan dan kecamatan yang menyebabkan lambatnya penerbitan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan sudah ada instruksi langsung agar penerbitan e-KTP dilakukan secepatnya. Sayangnya, instruksi tersebut terkendala dengan kinerja petugas di daerah, dan sejumlah masalah teknis lainnya.

“Instruksinya itu pembuatan e-KTP harus cepat. Satu hari itu juga dapat selesai, seperti membuat SIM [Surat Izin Mengemudi] saja,” katanya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Tjahjo Kumolo menuturkan lambatnya penerbitan e-KTP juga dapat disebabkan oleh masyarakat, seperti tidak terbitnya e-KTP untuk masyarakat yang melakukan perekaman data ulang. Masyarakat, sebenarnya hanya perlu mengurus surat pindah, agar petugas tinggal mengganti kolom alamat di e-KTP.

Menurutnya, pembuatan e-KTP sebenarnya merupakan proses yang mudah karena menggunakan teknologi dalam proses perekamannya. Hanya saja, persoalan teknis seperti lambatnya petugas dan habisnya bahan untuk memproduksi e-KTP menjadi penghambat percepatan yang ingin dilakukan pemerintah.

Dia juga mengakui masih menerima laporan mengenai habisnya blanko e-KTP di kabupaten dan kota sehingga menghambat penerbitannya. Hal itu diperparah dengan persoalan tinta yang belum tersedia, dan tidak profesionalnya kinerja sumber daya manusia.

“Karena persoalan itu semua, masyarakat harus menunggu lama e-KTP mereka selesai dicetak,” ujarnya.

Tjahjo sebelumnya juga mengatakan dirinya telah memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk turun ke lapangan menyelesaikan pembuatan e-KTP. Hal itu dilakukan agar pendataan identitas masyarakat menjadi lebih valid.

Tjahjo menuturkan e-KTP memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat saat ini, karena menjadi persyaratan dalam mengurus sejumlah dokumen, seperti pembuatan rekening tabungan, dan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya