SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pertemuan antar Sekretaris Daerah (Sekda) membahas konflik pemanfaatan air Cokro Tulung di Klaten, Senin (17/12/2012), belum menghasilkan perkembangan menggembirakan. Kedua belah pihak yaitu Pemkot Solo dan Pemkab Klaten diyakini masih bersikukuh dengan pendiriannya. Dalam pertemuan kemarin hadir Sekda Solo, Budi Suharto dan plt Sekda Klaten, Sartiyasto. “Belum menghasilkan apa-apa,” ujar Budi Suharto saat ditemui di Balaikota, Selasa (18/12/2012).

Berhembus kabar Bupati Klaten, Sunarna, ngotot PDAM Solo membayar Rp4,1 miliar untuk kontribusi pemanfaatan air Cokro Tulung. Di sisi lain, Pemkot disebut masih berkutat dengan keabsahan payung hukum yang melandasi penarikan sumbangan. Menanggapi hal tersebut, Sekda enggan berkomentar banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang jelas pertemuan kemarin belum menyentuh substansi sama sekali,” kilahnya.

Pihaknya segera mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Klaten terkait buntunya mediasi kemarin. Menurut Budi, pekan depan ia akan kembali duduk semeja dengan Sartiyasto. Sekda menyebut pembahasannya tak akan jauh dari aspek legal sumbangan dan status air Cokro Tulung.

“Masih ada perbedaan persepsi dalam memandang kontribusi air Cokro Tulung. Menurut kami, air Cokro jelas kewenangan Pemerintah Provinsi lantaran termasuk air permukaan. Namun kelihatannya di sana (Klaten) berpendapat lain.”

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Pemprov dalam pertemuan kemarin. Padahal Pemprov diyakini memiliki posisi sentral dalam mediasi. Sekda menduga sikap absen itu lantaran pernyataan Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang menyebut tak akan ikut campur dalam polemik.

“Kemarin provinsi tidak hadir. Kami jadi tidak bisa membahas soal payung hukum yang benar,” katanya.

Meski demikian pihaknya tak akan memperkeruh masalah dengan membuka front. Sekda masih percaya problem air Cokro Tulung bisa diselesaikan secara kepala dingin. “Belum ada sejarahnya antar kota kabupaten bersengketa hukum. Memang harus saling menahan diri.”

Ketua Forum Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Soloraya, Rahman DJ, berpendapat kunci penyelesaian konflik ada di Pemprov Jateng. Menurut Rahman, pemanfaatan air Cokro Tulung jelas merupakan kewenangan provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya