Solopos.com, PALEMBANG — Polda Sumatra Selatan menahan serta menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya AR, 34, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) seusai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). (Antara/Nova Wahyudi)

Oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

Penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR, 22.

Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. (Antara/Nova Wahyudi)

 

Penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR, 22. (Antara/Nova Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi