SOLOPOS.COM - Polda Riau tangkap 7 pelaku beserta barang bukti 87 kg sabu-sabu saat memasuki Kota Dumai. (Antara-Humas Polda Riau).

Solopos.com, PEKANBARU — Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 87 Kg oleh jaringan internasional berhasil digagalkan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selain barang bukti, petugas juga menangkap tujuh orang pelaku.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni AS, 20, MA, 19, YF, 30, MS, 22, AS, 20, DA, 54,dan AG, 52.Selain itu, ada pula 2 unit kapal diduga untuk mengangkut sabu-sabu juga telah diamankan.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Para pelaku ditangkap saat memasuki Kota Dumai sebagai pintu masuknya dari perairan. Dari mereka disita sabu-sabu sebanyak 87 kg di pondok kayu,” ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Dir Narkoba Kombes Victor Siagian kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Kapal Tanker Tabrak Kapal Motor, 2 Nelayan Di Aceh Hilang

Menurut Agung, barang haram tersebut masuk dari luar negeri melalui perairan dengan berlabuh di Kota Dumai. Sabu-sabu itu dibawa dengan perahu dan kapal fiber untuk bisa langsung diturunkan ke titik penyimpanan.

“Awalnya petugas menangkap lima pelaku berikut dikembangkan lagi ada kurir laut dua orang,” kata Agung dikutip dari Antaranews.com.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian mengungkapkan penggagalan upaya penyelundupan 86 kg narkoba itu. Yakni dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian, pada Jumat (25/9). Petugas sengaja menunggu di pondok kayu di Tanjung Nelayan, Dumai Timur.

Setelah menunggu, katanya, para pelaku tiba di lokasi dan polisi langsung menangkap pelaku. Semula hanya berjumlah tiga orang yang berada di sekitar pondok kayu. Sedangkan dua orang lagi diciduk tidak jauh dari lokasi.

Baca juga: Syarat Penonton Superbike di Sirkuit Mandalika, Sudah Vaksin 2 Kali

Selanjutnya polisi  dari Polda Riau langsung melakukan penggeledahan tehadap para pelaku. Lalu, polisi memeriksa lokasi di sekitar pondok kayu dan menemukan kotak (box) warna biru berisikan lima tas warna hitam.

“Petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 87 bungkus di box tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku yang bekerja sebagai transporter atau becak laut,” jelas Victor.

Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, kedua transporter diduga berperan untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu dibawa dari perbatasan Malaysia menuju Kota Dumai. Narkoba itu dari Malaysia dibawa ke Dumai rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Jambi, Palembang dan Lampung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya