SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkotika berinisial IM di rumah kontrakannya di Jl Cendrawasih V RT 06 RW 02, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang. Dari tangan IM, polisi menyita barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan ganja.

“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui jaringannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar dalam Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Selasa (10/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 November. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa IM sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu total 3,3 gram, 4 klip berisi 46 butir pil ekstasi dan 3 bungkus daun ganja kering dengan berat 23,5 gram.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya