SOLOPOS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Selasa (28/2). (Antara-Ramdani)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), menangkap pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab seusai pemerikasaan di Mapolda Metro Jaya. Rizieq Syihab yang sebelumnya sempat dua kali dipanggil sebagai saksi pada panggilan ketiga mendadak beruvah status menjadi tersangka dengan penambahan jerat kasus.

Penangkapan Rizieq Syihab itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu malam. "Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kombes Yusri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Besar Mana Anggur dan Telur Ayam? Ini Perbandingan Ukurannya di Vietnam…

Kendati sudah mengemukakan penangkapan , Yusri tak menjawab dengan pasti apakah setelah ditangkap itu Rizieq Syihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan itu akan langung ditahan. Yusri berkilah kebutuhan penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

"Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," tukas Yusri.

Siap Ditahan

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum Rizieq Syihab Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan. "Insyaallah siap [ditahan], beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI  Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Makhluk Mengerikan Ditemukan di Segitiga Bermuda, Misteri Terpecahkan?

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Syihab.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya