SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (seattle.cbslocal.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial YD, 40, sebagai tersangka lantaran mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) untuk melakukan penipuan.

“Tersangka dua orang, pertama YD. Tersangka ini residivis kasus penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka kedua istri tersangka pertama, inisialnya YS, 40, perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus penipuan tersebut terjadi pada 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet, Jakarta Selatan, terhadap seorang pengusaha berinisial RP.

Baca Juga: Ngaku Kasatreskrim, Polisi Gadungan Tipu Guru PNS Hingga Rp68 Juta

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang mempunyai dana jaminan atau agunan (collateral) sebesar Rp30 triliun yang dikelola oleh perusahaan milik tersangka YS.

Pelaku kemudian menawarkan komisi sebesar Rp20 miliar dengan syarat korban wajib menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dalam kurun waktu selama enam hari.

Tersangka YD kemudian meminta korban untuk menandatangani slip penarikan dana sebesar Rp1 miliar.

Pelaku juga menawarkan satu unit kendaraan Toyota Fortuner kepada korban dengan syarat uang Rp35 juta, namun kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.

Baca Juga: Tipu Dua Orang Gadis, Polisi Gadungan di Grobogan Ditangkap

Kemudian pada 24 Februari 2022, tersangka mengajak RP bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman dengan dalih mengecek dana “collateral”.

Di bank tersebut tersangka YD memperkenalkan seseorang yang diklaim sebagai pejabat bank yang kemudian menyodorkan slip penarikan dana sebesar Rp1 miliar. Karena tidak ada keanehan, korban pun menandatangani slip penarikan dana tersebut.

Namun korban yang curiga karena slip penarikan dana tersebut dibawa tersangka YD, kemudian melakukan pemblokiran terhadap slip tersebut.

Tersangka YD ditangkap pada 4 Maret 2022, setelah Polsek Duren Sawit mendapatkan laporan mengenai seseorang dengan pakaian dinas upacara Polri berpangkat Komjen Pol.

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu dan Cabuli Gadis Madiun, Korban Diduga Lebih dari Satu

Penyidik Polsek Duren Sawit kemudian melacak keberadaan jenderal gadungan tersebut dan memastikan bahwa YD bukan anggota Polri.

“Tersangka bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek yang dijanjikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka YD dan YS telah resmi menyandang status tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya