SOLOPOS.COM - Briptu Christy buron 3 bulon terkait kasus video asusila (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menegaskan isu dugaan video asusila terkait Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika sehingga dia ditangkap adalah tidak benar.

Polwan Briptu Christy ditangkap karena mangkir dari tugas hingga lebih dari tiga bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak benar ya, jadi Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Buron 3 Bulan Terkait Kasus Asusila, Briptu Christy Ditangkap di Hotel

Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.

Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.

“Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara,” katanya.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.

“Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan,” ujarnya.

Baca Juga: Parah! Ini Rekam Jejak Polisi yang Tertangkap Shabu, Tugas di Ditresnarkoba hingga Desersi

Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi dan menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan dari anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara.

“Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado,” kata Zulpan.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sebagai polisi sejak 15 November 2021.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.

Baca Juga: Tipu Puluhan Juta, Desersi TNI Ditangkap

Yang bersangkutan kemudian berhasil ditemukan dan diamankan Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2) di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo mengatakan istrinya sedang dalam kondisi kejiwaan tertekan terkait dengan pekerjaannya sebagai polisi.

Namun Reynaldo tidak mau banyak terbuka terkait dengan permasalahan istrinya tersebut. Ia mengakui sebelum menghilang sang istri menghubungi dirinya dan bilang ingin menenangkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya