SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kedua dari kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua dari kiri), Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengancam memidanakan pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa laskar Front Pembela Islam atau FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab tidak membawa senjata api. Menyusul klaim Polri dalam jumpa pers terkait inisiden tersebut muncul polemik karena FPI menyampaikan hal berbeda.

Pihak FPI mengklaim pernyataan Polri dalam jumpa pers itu semata-mata fitnas. FPI mengklaim laskarnya tidak dibekali senjata dalam bentuk apapun. Dua versi pernyataan itulah yang memicu polemik di publik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menanggapi ramai polemik di masyarakat itu disikapi Polda Metro Jaya dengan ancaman menjerat pelakunya sebagai penyebar hoaks atau kabar bohong. “Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?

Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari, memang memiliki senjata api. “Penyidik sudah memiliki bukti kuat bahwa si pelaku itu adalah pemilik daripada senjata api tersebut. Tetapi buktinya apa ini masih didalami, masih dilakukan investigasi lagi, nanti akan kita sampaikan kalau investigasinya sudah lengkap,” kata Yusri sebagaimana dipublikasikan Kantor  Berita Antara.

Polda Metro Jaya menembak enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab dengan tuduhan melakukan penyerangan dengan senjata api terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan terhadap isu pengerahan massa. Pengerahan massa itu terkait dengan pamanggilan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan PFI itu terkait pelanggaran protolok kesehatan Covid-19.

Informasi Pengerahan Massa

“Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM50. Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

Tesla Model 3 Dijual di Tokopedia, Belinya Bisa Dicicil…

“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” katanya.

Fadil mengatakan ada 10 orang yang melakukan penyerangan, namun setelah enam rekannya ambruk, empat orang melarikan diri. Tidak ada korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya