SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (Youtube Presisi TV)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pernyataan dari Polda Metro Jaya yang akan mendampingi AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai bentuk perlawanan terhadap Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya akan memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, yang dipecat dari Polri karena terlibat kasus pembuhuhan Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Polda akan memberikan bantuan hukum jika sewaktu-waktu AKBP Jerry Raymond Siagian membutuhkan pendampingan.

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tutur Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) malam.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi hal itu.

Baca Juga : Polda Metro Jaya akan Beri Bantuan Hukum jika AKBP Jerry Raymond Siagian Butuh

“Bila membaca pernyataan Kabag Humas Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri,” ujar Bambang dalam keterangan, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, Bambang menyebut pernyataan itu menunjukkan kondisi Polri tengah buruk. Bambang menilai hal itu bukan sesuatu yang baik.

“Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat. Bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana,” tuturnya.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, lewat sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang dimulai Jumat (9/9/2022) sore itu memutuskan Jerry dinilai melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Baca Juga : AKBP Jerry Raymond Dipecat, Pernah Desak LPSK Lindungi Putri Sambo

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip dari Instagram Polri TV Radio, @polritvradio, Sabtu (10/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pendampingan Jerry Siagian, ISESS: Bentuk Perlawanan Polda Meto Jaya terhadap Mabes Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya