SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik kategori berat dalam kaitan kasus pembunuhan Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (9/9/2022). (Youtube PolriTVSuara)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memberi pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, yang dipecat dari Polri karena tidak profesional menangani kasus pembuhuhan Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bantuan hukum akan diberikan Polda jika sewaktu-waktu Jerry membutuhkan bantuan hukum dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” tutur Zulpan, Senin (12/9/2022) malam.

Zulpan mengatakan hal itu merupakan hak sepenuhnya dari yang bersangkutan untuk melakukan banding dari apa yang dia terima.

“Adanya putusan [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat] PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian. Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Trending di Twitter, Kenapa?

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, lewat sidang kode etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang dimulai Jumat (9/9/2022) sore itu memutuskan memberhentikan Jerry karena dinilai melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagi anggota Polri,” ucap Kombes Rahmat Pamudji mengutip dari instagram Polri TV Radio (@polritvradio), Sabtu (10/9/2022).

Jerry juga mendapatkan sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Tetapi, Jerry sudah berada di Patsus dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polda Metro Jaya Melawan Putusan ‘Trunojoyo’

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya