SOLOPOS.COM - Arena judi di Surabaya yang digerebek Polda Jatim. (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Dua arena judi ketangkasan di Surabaya digerebek Polda Jatim. Dalam kesempatan itu, polisi menangkap 80 pejudi yang sedang bermain.

Dua arena judi itu yakni Club Zone di Jl. Menganti Wiyung No. 154 dan Galaxy Zone di Jl. Bratang Binangun No. 30.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Malam ini dari Polda bekerja sama dengan wilayah sesuai dengan perintah Kapolda, kami melakukan tindakan kepolisian di dua tempat. Diduga sangat ada unsur perjudian di sini [Club Zone] sama di Galaxy [Bratang Binangun]," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Djamaludin, seperti dilansir detik.com, Jumat (22/11/201).

"Ada dua tempat yang satu dipimpin Dirkrimum satu lagi dipimpin oleh Dirkrimsus," lanjutnya.

Wakapolda menjelaskan 83 orang yang ditangkap, 50 orang di antaranya dari Club Zone, Sisanya daro Galaxy Zone.

"Yang ditangkap ada karyawan, ada pemain di sini [Club Zone] sama di Galaxy," tandasnya.

Saat beroperasi, dua arena judi tersebut berkedok sebagai arena ketangkasan. Namun di balik itu, mereka menyediakan layanan judi.

"Kalau izinnya arena ketangkasan. Tadi Anda lihat tadi ada beberapa pemain dan beberapa mesin jadi tadi Anda lihat ada handphone dan angka," kata Wakapolda.

Sedangkan untuk cara mainnya, pejudi cukup membeli koin kemudian mendapatkan kartu. Dari kartu itu kemudian ditukar ke kasir dan ditukar lagi dengan boneka atau handphone sebagai kamuflase untuk bermain.

Untuk menukarkan uang hasil judi, pemain kemudian menukarkan lagi boneka atau handphone dengan uang tunai di bagian belakang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya