Solopos.com, PATI — Sejumlah barang bukti berupa ekskavator dan mobil truk dihadirkan saat rilis ungkap kasus pertambangan ilegal (Ilegal Mining), di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jajaran Polda Jateng dari 1 Januari hingga 9 Oktober 2022 berhasil mengungkap kasus ilegal mining sebanyak 23 kasus dan mengamankan 22 tersangka, 26 eskavator dan 43 truk, serta uang tunai Rp36 juta dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,1 miliar.

Kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng sejumlah 5 kasus, disusul Polres Pati sebanyak 4 kasus, Polres Magelang dengan 4 kasus, dan Polres Klaten 3 kasus.

Pol

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kedua dari kanan) melihat barang bukti ekskavator saat rilis ungkap kasus Ilegal Mining di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

 

Anggota polisi membawa tersangka saat rilis ungkap kasus Ilegal Mining di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi