Solopos.com, PATI — Sejumlah barang bukti berupa ekskavator dan mobil truk dihadirkan saat rilis ungkap kasus pertambangan ilegal (Ilegal Mining), di lapangan Kompi IV Yon A Brimobda Jateng, Pati, Jawa Tengah, Kamis (13/10/2022).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Jajaran Polda Jateng dari 1 Januari hingga 9 Oktober 2022 berhasil mengungkap kasus ilegal mining sebanyak 23 kasus dan mengamankan 22 tersangka, 26 eskavator dan 43 truk, serta uang tunai Rp36 juta dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,1 miliar.
Kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng sejumlah 5 kasus, disusul Polres Pati sebanyak 4 kasus, Polres Magelang dengan 4 kasus, dan Polres Klaten 3 kasus.
Pol