SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengaku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap GWS, pria yang dilaporkan memperkosa wanita Boyolali, R. (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimum Polda Jateng dijadwalkan segera melakukan pemeriksaan terhadap GWS, pria yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap wanita asal Boyolali, R.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal M. Qudusy, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (26/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rencana GWS dilakukan pemeriksaan oleh penyidik beberapa hari ke depan,” ujar Iqbal.

Baca juga: Pengacara Sebut Wanita Boyolali Pasrah Dirudapaksa, Ini Kata Polisi

Iqbal pun berharap GWS memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R. Ia juga meminta GWS bertindak kooperatif selama pemeriksaan.

“Kami dan masyarakat tentunya menunggu kejelasan kasus ini. Supaya yang salah akan tampak salah dan yang benar pasti akan mendapatkan kebenaran,” imbuh Iqbal.

Sebelumnya, GWS dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap R, wanita asal Boyolali yang suaminya terjerat kasus perjudian di sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, akhir Desember lalu. GWS bahkan disebut-sebut korban merupakan anggota polisi yang menjanjikan kepada korban untuk mengurus kasus hukum yang menjerat suaminya.

Meski demikian, laporan R akan tindak pemerkosaan yang dilakukan GWS itu menimbulkan tanda tanya penyidik Polda Jateng. Berdasarkan hasil visum dan rekaman CCTV, Polda Jateng menyebut tidak ada unsur pemerkosaan yang dilakukan GWS terhadap R.

Baca juga: Ini Motif Wanita Boyolali Beri Laporan Palsu Kasus Pemerkosaan

Hal itu pun membuat Polda Jateng berani membuat pernyataan jika ada kemungkinan laporan yang disampaikan R itu palsu. Baik GWS dan R diduga melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka, dan bukan pemerkosaan.

“Unsur-unsur pemerkosaan yang tertuang dalam Pasal 285 KUHP tidak ditemukan. Belakangan pelapor [R] menyatakan dia tidak dipaksa. Kalau penasihat hukum R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silakan saja ajukan ke penyidik,” ungkap Iqbal.

Meski demikian, hingga kini Polda Jateng belum mengungkapkan profesi yang dijalani GWS. Sebelumnya, R dalam laporannya menyebut jika pelaku pemerkosaan adalah anggota polisi.

Sementara Iqbal dengan tegas menyatakan jika GWS bukan anggota polisi. Namun, ia belum mengungkap profesi yang dijalani GWS, yang dituduh telah memperkosa R, wanita asal Simo Boyolali itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya