SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho. (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) meraih nilai tertinggi dalam program Elektronic Traffic Law Enforcment (ETLE) Nasional Presisi 2021. Hal ini disebabkan Polda Jateng paling banyak menjaring pelanggar lalu lintas melalui kamera ETLE atau tilang elektronik.

Berdasarkan data yang disampaikan Ditlantas Polda Jateng, dalam kurun 3-15 Januari, ada sekitar 34.196 pelanggar lalu lintas di Jateng yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik. Namun, penilaian dalam program ETLE Nasional Presisi 2021 bukan hanya berdasarkan jumlah pelanggar terbanyak. Namun penilaian juga didasarkan pada jumlah verifikasi, jumlah pelanggaran terkonfirmasi, denda yang dibayarkan, serta pembayaran tertinggi melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional presisi yang terpasang di seluruh wilayah Jateng. Menurutnya, dalam kurun 3-15 Januari telah terkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas, dengan perincian 33.780 pengendara sepeda motor dan 416 pengendara mobil.

Baca juga: 34.196 Pelanggar Lalin di Jateng Terekam ETLE, Paling Banyak Solo

Ekspedisi Mudik 2024

“Jumlah itu terbesar se-Indonesia, dibanding dengan kota-kota lain,” jelas Agus, Sabtu (15/1/2022).

Menurut Kombes Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil kebanyakan pelat nomor yang telah kedaluwarsa dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Agus mengatakan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik paling banyak berasal dari Kota Solo. “Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890, sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” jelasnya.

Agus pun mengimbau kepada masyarakat agar patuh dan disiplin berlalu lintas. Hal ini dikarenakan ETLE Nasional Presisi telah ada di seluruh wilayah Jateng.

Baca juga: Siap-Siap, Tilang Elektronik Diterapkan Tahun Depan di Sukoharjo

“Tentunya ini menjadi program prioritas Bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah menggunakan sistem ETLE. Petugas lalu lintas pun tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar,” jelasnya.

Agus mengatakan Polda Jateng juga telah merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi ini bertujuan untuk mengirim dokumen klarifikasi pelanggar yang terjaring ETLE atau terekam kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, mengapresiasi capaian tertinggi ETLE Presisi Nasional yang diraih Ditlantas Polda Jateng. Capaian itu merupakan bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam menerapkan law enforcement bagi pelanggar lalu lintas di jalan.

“Dengan berdisiplin lalu lintas akan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, lalu lintas juga semakin lancar,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya