SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel seusai peresmian perubahan tipe Polres Banyumas menjadi polresta di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (6/12/2019). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Di tengah sorotan publik terhadap ulah industri besar mencemarkan Bengawan Solo, polisi punya perhatian berbeda. Polda Jateng justru mencarikan solusi bagi ratusan home industry yang dinilai memicu pencemaran di sungai itu.

“Kemarin kita rapat koordinasi, itu kan di bantaran [Bengawan Solo yang masuk wilayah] Sukoharjo ada ratusan home industry yang semuanya mengeluarkan limbah,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Jumat (6/12/2019).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolda Rycko Amelza Dahniel mengatakan hal itu kepada wartawan seusai meresmikan perubahan tipe Kepolisian Resor Banyumas menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas. Menurut dia, rapat koordinasi dengan pemerintah daerah tersebut dilakukan dalam rangka mencari jalan terbaik untuk mengatasi pencemaran yang terjadi di Bengawan Solo.

Dalam hal ini, kata Rycko, pihaknya akan menertibkan tanpa harus mengganggu para pelaku industri rumah tangga karena penegakan hukum itu merupakan ultimum remedium atau mengakhirkan penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya penegakan hukum kasus lingkungan hidup.

“Penegakan hukum jangan sampai juga memberangus, mengganggu, dan bahkan menghambat dari proses investasi,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari cara supaya para pelaku industri rumah tangga tetap bisa berusaha namun limbahnya bisa dilakukan pengolahan sehingga Sungai Bengawan Solo tidak terganggu. “Ini yang kami fokus, potongan yang di Sukoharjo,” katanya.

Seperti diwartakan Kantor Berita Antara sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jateng Ammy Rita mengungkapkan Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri alkohol, batik, dan peternakan babi.

Selain itu, dari hasil investigasi DLHK Jateng juga ditemukan adanya dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo. Disinggung mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Bengawan Solo, Ammy mengatakan, banyak proses yang harus dilalui, sedangkan pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.

“Itu [pemberian sanksi] ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik, harus diselidiki dulu, dicarikan bukti, baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya